Sabtu, 24 Januari 2015
Jumat, 16 Januari 2015
Potensi sumber daya alam di Maluku
Secara makro
ekonomi, kondisi perekonomian Maluku cenderung membaik setiap tahun. Salah satu
indikatornya antara lain, adanya peningkatan nilai PDRB. Pada tahun 2003 PDRB
Provinsi Maluku mencapai 3,7 triliun rupiah kemudian meningkat menjadi 4,05
triliun tahun 2004. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2004 mencapai 4,05 persen
dan meningkat menjadi 5,06 persen pada 2005.
Kondisi geografis
Provinsi Maluku bila dilihat dari sisi strategis peluang investasi bisnis dapat
diprediksi bahwa sumber daya alam di sektor perikanan dan kelautan dapat
dijadikan primadona bisnis di Maluku, selain sektor lainnya seperti pertanian
subsektor peternakan dan perkebunan, sektor perdagangan dan sektor pariwisata
serta sektor jasa yang seluruhnya memiliki nilai jual dan potensi bisnis yang
cukup tinggi.
Sumber Daya Hutan
Luas sumber daya
darat di Maluku adalah sebesar 54.185 km2, dengan potensi sumber daya hutan:
·
Hutan Konversi: 475.433 Ha
·
Hutan Lindung: 774.618 Ha
·
Hutan Produksi Terbatas: 865.947 Ha
·
Hutan Produksi Tetap: 908.702 Ha
·
Hutan yang dapat dikonversi: 1.633.646 Ha
Potensi Tambang dan Mineral
Adapun daerah
penghasil tambang dan Mineral di Provinsi Maluku adalah:
·
Emas: Pulau Buru, Wetar, Ambon, Haruku, dan Pulau Romang
·
Mercuri: Pulau Damar
·
Perak: Pulau Romang
·
Logam Dasar: Pulau Haruku dan Nusalaut
·
Kuarsa: Pulau Buru
·
Minyak Bumi: Bula (Pulau Seram), Laut Banda, Kepulauan
Aru dan cadangan minyak di Maluku Barat Daya.
·
Mangaan: Laut Banda
Perikanan
Provinsi Maluku
ditetapkan oleh Menteri KKP (Fadel Mohammad) sebagai Lumbung Ikan Nasional 2030
sejak digelarnya Sail Banda 2010. Maluku yang merupakan kepulauan bahari
terbesar di wilayah Nusantara memang
layak dijadikan lumbung ikan nasional karena potensi perikanan yang luar biasa
banyaknya disertai laut yang kaya dan masih terjaga dari campur tangan manusia.
Daerah dengan potensi ikan di wilayah Maluku yaitu
1. Kepulauan
Banda
2. Kepulauan
Kei
3. Kepulauan
Aru
4. Maluku
Tenggara Barat
5. Maluku
Barat Daya
Potensi Perikanan dan Sumber Daya Air Maluku
Sumber daya
perairan 658.294,69 km2, dengan potensi sebagai berikut : - Laut
Banda : 277.890 ton/tahun - Laut Arafura : 771.500 ton/tahun - Laut
Seram : 590.640 ton/tahun
Berbagai jenis
ikan yang dapat ditangkap dan terdapat di Maluku antara lain : ikan pelagis
besar, ikan pelagis kecil, ikan demersal, ikan karang, udang, lobster, cumi.
Sementara untuk
potensi budidaya laut yang penyebarannya terdapat pada Laut Seram, Manipa,
Buru, Kep. Kei, Kep. Aru, Yamdena, pulau pulau terselatan dan wetar adalah
kakap putih, kerapu, rumput laut, tiram mutiara, teripang, lobster, dan
kerang-kerangan. Untuk potensi budidaya payau adalah bandeng dan udang windu.
Energi
Kepulauan
Indonesia bagian timur umumnya serta Maluku secara khususnya mengalami dampak
benturan lempeng Pasifik, lempeng India-Australia dan lempeng Eurasia relatif
lebih intensif yang menyebabkan wilayah ini menjadi salah satu yang sangat
dinamis dengan berbagai jenis bahan tambang dan energi. Cadangan gas terbesar
di Indonesia tercatat berada di blok Pulau Masela di MTB
(Maluku Tenggara Barat).
Rabu, 31 Desember 2014
Selasa, 30 Desember 2014
Eminem & Rihanna - Live at The Concert for Valor 2014 (Full Performance HD)
Eminem & Rihanna - Live at The Concert for Valor 2014 (Full Performance HD)
https://www.youtube.com/watch?v=3gctoHqkZhI
https://www.youtube.com/watch?v=3gctoHqkZhI
Senin, 29 Desember 2014
Kamis, 25 Desember 2014
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan:
1. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
6. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai
ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di
atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri,
badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang
atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
·
Naskah
UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden
pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
·
Naskah
Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD
1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah
dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002
sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
TAP MPR
Perubahan
(Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan,
tugas, dan wewenangMPR. MPR yang
dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai
lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan
demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan,
yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi
kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden
dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
PERPPU
Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
·
Mengatur
lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban
warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian
kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan
kependudukan, serta keuangan negara.
·
Diperintahkan
oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan olehPresiden dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan
darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya
keterlibatan DPR
·
Perpu
harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
·
DPR
dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
·
Jika
ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan
Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
PERATURAN PRESIDEN
Peraturan
Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan
oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
PERDA
Peraturan
Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala
daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi
muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
PEMAHAMAN TENTANG IPA
IPA adalah
ilmu pengetahuan alam atau sains yang mempelajari tentang kejadian dan
gejala-gejala di alam semesta.
IPA mencakup
fisika, kimia, biologi.
Dengan mempelajari IPA kita bisa tahu
bagaimana terjadinya alam semesta seperti bagaimana terjadinya gunung berapi,
kenapa gunung bisa meletus, gerhana bulan, gerhana matahari, angin darat dan
angin laut, susunan tata surya, pasang naik dan pasang surut dan lain-lain.
Dengan mempelajari
IPA kita juga tahu tentang jenis pesawat sederhana seperti pengungkit, katrol,
tentang gaya dan gerak, gaya dan tekanan, kelajuan dan kecepatan yang bisa
dihitung dengan rumus.
Tentang
reaksi kimia, lambang-lambang unsur kimia dan lain sebagainya.
IPA juga
mempelajari tentang tumbuh-tumbuhan, bagaimana proses fotosintesis, alat
perkembang biakan tumbuh-tumbuhan seperti serbuk sari dan kepala putik, tentang
bagian tumbuhan yang terdiri akar, batang, daun.
Kita juga
bisa tahu bagaimana susunan tubuh manusia yang ditopang oleh susunan tulang
yang disebut rangka terdiri dari beberapa tulang dan tengkorak, peredaran
darah, pencernaan, organ-organ penting seperti jantung, paru-paru dan ginjal,
juga tentang system reproduksi manusia maupun hewan.
Ilmu tentang
alam sangat luas sehingga kita harus lebih seksama mempelajarinya kita harus
lebih paham dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi.
Itulah yang
saya pahami tentang IPA.
Langganan:
Postingan (Atom)