Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan:
1. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
6. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai
ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di
atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri,
badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang
atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
·
Naskah
UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden
pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
·
Naskah
Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD
1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah
dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002
sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
TAP MPR
Perubahan
(Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan,
tugas, dan wewenangMPR. MPR yang
dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai
lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan
demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan,
yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi
kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden
dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
PERPPU
Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
·
Mengatur
lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban
warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian
kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan
kependudukan, serta keuangan negara.
·
Diperintahkan
oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan olehPresiden dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan
darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya
keterlibatan DPR
·
Perpu
harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
·
DPR
dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
·
Jika
ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan
Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
PERATURAN PRESIDEN
Peraturan
Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan
oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
PERDA
Peraturan
Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala
daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi
muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar