Jumat, 16 Januari 2015

Potensi sumber daya alam di Maluku

Secara makro ekonomi, kondisi perekonomian Maluku cenderung membaik setiap tahun. Salah satu indikatornya antara lain, adanya peningkatan nilai PDRB. Pada tahun 2003 PDRB Provinsi Maluku mencapai 3,7 triliun rupiah kemudian meningkat menjadi 4,05 triliun tahun 2004. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2004 mencapai 4,05 persen dan meningkat menjadi 5,06 persen pada 2005.
Kondisi geografis Provinsi Maluku bila dilihat dari sisi strategis peluang investasi bisnis dapat diprediksi bahwa sumber daya alam di sektor perikanan dan kelautan dapat dijadikan primadona bisnis di Maluku, selain sektor lainnya seperti pertanian subsektor peternakan dan perkebunan, sektor perdagangan dan sektor pariwisata serta sektor jasa yang seluruhnya memiliki nilai jual dan potensi bisnis yang cukup tinggi.
Sumber Daya Hutan
Luas sumber daya darat di Maluku adalah sebesar 54.185 km2, dengan potensi sumber daya hutan:
·         Hutan Konversi: 475.433 Ha
·         Hutan Lindung: 774.618 Ha
·         Hutan Produksi Terbatas: 865.947 Ha
·         Hutan Produksi Tetap: 908.702 Ha
·         Hutan yang dapat dikonversi: 1.633.646 Ha
Potensi Tambang dan Mineral
Adapun daerah penghasil tambang dan Mineral di Provinsi Maluku adalah:
·         Emas: Pulau Buru, Wetar, Ambon, Haruku, dan Pulau Romang
·         Mercuri: Pulau Damar
·         Perak: Pulau Romang
·         Logam Dasar: Pulau Haruku dan Nusalaut
·         Kuarsa: Pulau Buru
·         Minyak Bumi: Bula (Pulau Seram), Laut Banda, Kepulauan Aru dan cadangan minyak di Maluku Barat Daya.
·         Mangaan: Laut Banda
Perikanan
Provinsi Maluku ditetapkan oleh Menteri KKP (Fadel Mohammad) sebagai Lumbung Ikan Nasional 2030 sejak digelarnya Sail Banda 2010. Maluku yang merupakan kepulauan bahari terbesar di wilayah Nusantara memang layak dijadikan lumbung ikan nasional karena potensi perikanan yang luar biasa banyaknya disertai laut yang kaya dan masih terjaga dari campur tangan manusia. Daerah dengan potensi ikan di wilayah Maluku yaitu
1.     Kepulauan Banda
2.     Kepulauan Kei
3.     Kepulauan Aru
4.     Maluku Tenggara Barat
5.     Maluku Barat Daya
Potensi Perikanan dan Sumber Daya Air Maluku
Sumber daya perairan 658.294,69 km2, dengan potensi sebagai berikut : - Laut Banda : 277.890 ton/tahun - Laut Arafura : 771.500 ton/tahun - Laut Seram : 590.640 ton/tahun
Berbagai jenis ikan yang dapat ditangkap dan terdapat di Maluku antara lain : ikan pelagis besar, ikan pelagis kecil, ikan demersal, ikan karang, udang, lobster, cumi.
Sementara untuk potensi budidaya laut yang penyebarannya terdapat pada Laut Seram, Manipa, Buru, Kep. Kei, Kep. Aru, Yamdena, pulau pulau terselatan dan wetar adalah kakap putih, kerapu, rumput laut, tiram mutiara, teripang, lobster, dan kerang-kerangan. Untuk potensi budidaya payau adalah bandeng dan udang windu.
Energi
Kepulauan Indonesia bagian timur umumnya serta Maluku secara khususnya mengalami dampak benturan lempeng Pasifik, lempeng India-Australia dan lempeng Eurasia relatif lebih intensif yang menyebabkan wilayah ini menjadi salah satu yang sangat dinamis dengan berbagai jenis bahan tambang dan energi. Cadangan gas terbesar di Indonesia tercatat berada di blok Pulau Masela di MTB (Maluku Tenggara Barat).


Kamis, 25 Desember 2014

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
1.   UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
4.   Peraturan Pemerintah (PP)
5.   Peraturan Presiden (Perpres)
6.   Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
·         Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
·         Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

TAP MPR
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenangMPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

PERPPU
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
·         Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
·         Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan olehPresiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
·         Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
·         DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
·         Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

PERATURAN PRESIDEN
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

PERDA
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.



PEMAHAMAN TENTANG IPA

IPA adalah ilmu pengetahuan alam atau sains yang mempelajari tentang kejadian dan gejala-gejala di alam semesta.
IPA mencakup fisika, kimia, biologi.
 Dengan mempelajari IPA kita bisa tahu bagaimana terjadinya alam semesta seperti bagaimana terjadinya gunung berapi, kenapa gunung bisa meletus, gerhana bulan, gerhana matahari, angin darat dan angin laut, susunan tata surya, pasang naik dan pasang surut dan lain-lain.
Dengan mempelajari IPA kita juga tahu tentang jenis pesawat sederhana seperti pengungkit, katrol, tentang gaya dan gerak, gaya dan tekanan, kelajuan dan kecepatan yang bisa dihitung dengan rumus.
Tentang reaksi kimia, lambang-lambang unsur kimia dan lain sebagainya.
IPA juga mempelajari tentang tumbuh-tumbuhan, bagaimana proses fotosintesis, alat perkembang biakan tumbuh-tumbuhan seperti serbuk sari dan kepala putik, tentang bagian tumbuhan yang terdiri akar, batang, daun.
Kita juga bisa tahu bagaimana susunan tubuh manusia yang ditopang oleh susunan tulang yang disebut rangka terdiri dari beberapa tulang dan tengkorak, peredaran darah, pencernaan, organ-organ penting seperti jantung, paru-paru dan ginjal, juga tentang system reproduksi manusia maupun hewan.
Ilmu tentang alam sangat luas sehingga kita harus lebih seksama mempelajarinya kita harus lebih paham dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi.

Itulah yang saya pahami tentang IPA.

Taio Cruz - Troublemaker