Kamis, 28 Mei 2015
Minggu, 24 Mei 2015
Jumat, 06 Maret 2015
Rabu, 18 Februari 2015
Terkait Sengketa Kepemilikan TPI, Daftarkan Putusan BANI di Singapura dan AS
Keputusan Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan didaftarkan pt Berkah Karya Bersama ke Singapura dan Amerika Serikat (AS). Berkah sebagai pemilik 75 persen saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengklaim sikap itu dilakukan untuk memastikan perusahaan mendapatkan haknya. Ini setelah BANI menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk membayar Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.
Effendi Syahputra, direktur Berkah Karya Bersama menuturkan, sikap korporasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Mbak Tutut, panggilan Siti Hardiyanti Rukmana, yang berada di Singapura dan AS dapat segera dilaksanakan. "Langkah ini dinilai penting, mengingat sampai saat ini, pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase BANI yang dibacakan pada Desember 2014 lalu," ujar Effendi dalam rilis, Senin, (2/2).
Sebelumnya, BANI sudah memutuskan beberapa hal penting terkait sengketa perjanjian investasi antara Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana, di antaranya adalah sebagai berikut menyatakan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI, menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana melakukan cidera janji, menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.
Pilihan penyelesaian sengketa forum BANI adalah amanat perjanjian investasi antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana yang ditanda tangani oleh para pihak pada 2002. Kemudian, sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan BANI tersebut wajib untuk dilaksanakan.
Langganan:
Postingan (Atom)